HA, oknum kepsek SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan saat diantar ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pelaihari, Jumat (4/11/2022). (Foto : iNews/Zulkifli Yunus)

Menurutnya, pemeriksaan kasus ini sudah berlangsung sejak Juni 2022 berdasarkan perintah Kajari Tala terkait penggunaan dana bos.

"Saat ini kami hanya mengamankan satu orang, nanti fakta persidangan, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini,” katanya.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancam hukuman paling lama 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network