Menurutnya, pemeriksaan kasus ini sudah berlangsung sejak Juni 2022 berdasarkan perintah Kajari Tala terkait penggunaan dana bos.
"Saat ini kami hanya mengamankan satu orang, nanti fakta persidangan, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini,” katanya.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancam hukuman paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Oknum kepsek kepala sekolah pelaihari kabupaten tanah laut kalimantan selatan dana bos bantuan operasional sekolah
Artikel Terkait