HA, oknum kepsek SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan saat diantar ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pelaihari, Jumat (4/11/2022). (Foto : iNews/Zulkifli Yunus)

PELAIHARI, iNews.id - Oknum kepala sekolah di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (Bos). Penetapan ini setelah Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan penyelidikan.

Tersangka yakni berinisial HA (52) oknum kepsek SMA Negeri 1 Jorong. Dia langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Pelaihari. Penahana ini sambil menunggu pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Banjarmasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanah Laut Akhmad Rifani mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menelisik penggunaan dan bos tahun anggaran 2021. Dari anggaran Rp1.135.000.000, dana bos yang diterima SMAN 1 Jorong jadi sekitar Rp265.158.192 diduga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

“Pemeriksaan terhadap tersangka sudah masuk tahap kedua, tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Rifani didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Laut Syafullah Nur, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, pemeriksaan kasus ini sudah berlangsung sejak Juni 2022 berdasarkan perintah Kajari Tala terkait penggunaan dana bos.

"Saat ini kami hanya mengamankan satu orang, nanti fakta persidangan, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini,” katanya.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancam hukuman paling lama 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network