PELAIHARI, iNews.id - Oknum kepala sekolah di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (Bos). Penetapan ini setelah Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan penyelidikan.
Tersangka yakni berinisial HA (52) oknum kepsek SMA Negeri 1 Jorong. Dia langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Pelaihari. Penahana ini sambil menunggu pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Banjarmasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanah Laut Akhmad Rifani mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menelisik penggunaan dan bos tahun anggaran 2021. Dari anggaran Rp1.135.000.000, dana bos yang diterima SMAN 1 Jorong jadi sekitar Rp265.158.192 diduga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
“Pemeriksaan terhadap tersangka sudah masuk tahap kedua, tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Rifani didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Laut Syafullah Nur, Jumat (4/11/2022).
Editor : Donald Karouw
Oknum kepsek kepala sekolah pelaihari kabupaten tanah laut kalimantan selatan dana bos bantuan operasional sekolah
Artikel Terkait