Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyentuh dan meraba alat kelamin korban. 

Para korban lain bergantian masuk ke ruangan kepala sekolah itu dan diperlakukan hal yang sama. Mereka semua berada dalam ancaman saat dicabuli.

"Korban diancam terlapor agar jangan cerita dengan orang tuanya. Apabila diceritakan, maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," ucap Kristanto. 

Namun korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut dan melapor ke Polres Kapuas.

"Kami turut menyita beberapa barang bukti dari penangkapannya seperti laptop, flashdisk dan meteran pita jahit," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network