Ilustrasi Hukum Adat Dayak bagi Pelaku Perselingkuhan

Jika laki-laki dan perempun yang melanggar masih memiliki hubungan kerabat

- Untuk pihak pria sebesar yakni memberikan 15 tail mangkok, 5 buah tempayan yang terdiri atas 3 buah tempayan hitam dan 2 buah tempayan biasa, 1 renti babi hingga 1 ekor ayam.

- Untuk pihak perempuan yakni 10 tail mangkok, 4 buah tempayan terdiri atas 1 buah tempayan hitam dan 3 buah tempayan biasa.

Sementara dalam jurnal penelitian yang dibuat Suhardi Universitas PGRI Yogyakarta, hukum adat di suku Dayak lainnya berbeda. Di Suku Dayak Agabak, disebutkan para pelaku yang dituding selingkuh akan dihukum adat dolob.

Pelaksanaan hukum ini yaknu, mengharuskan kedua pihak yang bersengketa atau bermasalah menyelam dalam air. Keduanya akan didampingi Ketua Adat untuk mengadakan ritual dengan mengucapkan mantra.

Ngerinya, apabila salah satu di antaranya keluar dari air (sungai) lebih dulu maka dinyatakan salah. Orang yang bertahan dalam air dinyatakan tidak bersalah. Tetapi, sebelum pelaksanaan tersebut, sudah dibuat kesepakatan antara kedua pihak.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network