JAKARTA, iNews.id - Hukum adat Dayak masih sangat dijunjung para warganya. Para pelaku perselingkuhan pun di atur dalam hukum adat tersebut.
Suku Dayak menjadi salah satu suku di Indonesia yang sangat kental dengan budayanya. Sejumlah aturan hingga kearifan lokalnya begitu terasa jika Anda memasuki Pulau Kalimantan.
Dikenal sakti, para leluhur Suku Dayak juga tidak main-main dalam mengatur hubungan rumah tangga warga. Sehingga mereka pun membuat hukum adat, salah satunya bagi pasangan yang berselingkuh.
Dikutip dari buku Sekilas Perkawinan Dayak Mualang karya L. Tatang disebutkan deretan hukum adat perkawinan. Dijelaskan jika perselingkuhan masuk dalam perkawinan bermasalah.
Dalam buku ini dijelaskan perkawinan merupakan dua manusia yang bersatu dan tidak bisa dipisahkan. Maka jika terjadi pertikaian karena perselingkuhan akan dikenakan hukum adat butang.
Butang merupakan perbuatan selingkuh atau zinah yang pria atau wanita yang sudah menikah. Berikut sanksi yang diberikan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait