JAKARTA, iNews.id - Hukum adat Dayak masih sangat dijunjung para warganya. Para pelaku perselingkuhan pun di atur dalam hukum adat tersebut.
Suku Dayak menjadi salah satu suku di Indonesia yang sangat kental dengan budayanya. Sejumlah aturan hingga kearifan lokalnya begitu terasa jika Anda memasuki Pulau Kalimantan.
Dikenal sakti, para leluhur Suku Dayak juga tidak main-main dalam mengatur hubungan rumah tangga warga. Sehingga mereka pun membuat hukum adat, salah satunya bagi pasangan yang berselingkuh.
Dikutip dari buku Sekilas Perkawinan Dayak Mualang karya L. Tatang disebutkan deretan hukum adat perkawinan. Dijelaskan jika perselingkuhan masuk dalam perkawinan bermasalah.
Dalam buku ini dijelaskan perkawinan merupakan dua manusia yang bersatu dan tidak bisa dipisahkan. Maka jika terjadi pertikaian karena perselingkuhan akan dikenakan hukum adat butang.
Butang merupakan perbuatan selingkuh atau zinah yang pria atau wanita yang sudah menikah. Berikut sanksi yang diberikan.
Jika laki-laki dan perempun yang melanggar masih memiliki hubungan kerabat
- Untuk pihak pria sebesar yakni memberikan 15 tail mangkok, 5 buah tempayan yang terdiri atas 3 buah tempayan hitam dan 2 buah tempayan biasa, 1 renti babi hingga 1 ekor ayam.
- Untuk pihak perempuan yakni 10 tail mangkok, 4 buah tempayan terdiri atas 1 buah tempayan hitam dan 3 buah tempayan biasa.
Sementara dalam jurnal penelitian yang dibuat Suhardi Universitas PGRI Yogyakarta, hukum adat di suku Dayak lainnya berbeda. Di Suku Dayak Agabak, disebutkan para pelaku yang dituding selingkuh akan dihukum adat dolob.
Pelaksanaan hukum ini yaknu, mengharuskan kedua pihak yang bersengketa atau bermasalah menyelam dalam air. Keduanya akan didampingi Ketua Adat untuk mengadakan ritual dengan mengucapkan mantra.
Ngerinya, apabila salah satu di antaranya keluar dari air (sungai) lebih dulu maka dinyatakan salah. Orang yang bertahan dalam air dinyatakan tidak bersalah. Tetapi, sebelum pelaksanaan tersebut, sudah dibuat kesepakatan antara kedua pihak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait