Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin (kanan) saat memimpin razia hotel dan penginapan, di Banjarbaru, Minggu (2/4/2023) malam. (Foto: Dok Kominfo Banjarbaru)

BANJARBARU, iNews.id - Dua hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditutup paksa karena izin operasionalnya sudah lewat alias tidak berlaku. Penutupan ini sebelumnya dilakukan usai razia hotel oleh Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffindi.

"Hasil pengecekan langsung di hotel yang kami razia, izin operasional kedua hotel tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 2020, sehingga diberi sanksi ditutup kecuali mengurus izin baru," ujar Muhammad Aditya Mufti Ariffindi, Senin (3/4/2023).

Kedua hotel yang ditutup beroperasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani km 34 Banjarbaru. Dari hasil pengecekan izinnya mati sejak 2020.

Selanjutnya, hotel di Jalan Jenderal Ahmad Yani km 21, Kecamatan Liang Anggang, ternyata juga masalahnya sama. Masa izin operasional sudah kadaluarsa sejak tiga tahun yang lalu.

"Penutupan operasional dua hotel itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan, kecuali manajemen hotel mengurus perizinannya maka baru boleh buka kembali," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network