BALANGAN, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/20232). Kedua pelaku yakni berinisial SR (43) dan M (43) yang kedapatan menyimpan sabu dalam kulit rambutan.
Kasat Res Narkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo menceritakan kronologi penangkapan kedua pria tersebut.
Dia mengatakan, kedua pelaku ini awalnya mengendarai sepeda motor dari arah Kabupaten HST menuju Paringin.
Saat di Jalan Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, sambungnya, mereka diberhentikan petugas salah seorang pelaku membuang suatu benda di atas tanah yaitu berupa kulit rambutan.
Ketika ditanya, kepada pelaku M mengakui bahwa kulit rambutan tersebut sengaja dibuang saat polisi datang.
Petugas kemudian membuka kulit rambutan tersebut di hadapan mereka dengan disaksikan warga setempat.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait