Polisi menangkap dua pelaku yang kedapatan menyimpan sabu dalam kulit rambutan. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Saat dibuka, lanjutnya, ditemukan plastik klip warna bening yang di dalamnya ada satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Setelah kami tanyakan saudara M mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang baru dibeli dari Desa Kundan Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST," katanya, Selasa (17/1/2023).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti di antaranya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram dan berat bersih 0,60 gram, satu plastik warna bening, satu buah kulit rambutan yang dililit tali rafia warna biru.

Untuk kepentingan penyelidikan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network