Menurut dia, jika terjadi sengketa ke MK tersebut, tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda, hingga ada keputusan MK secara resmi.
"Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa akan kita laksanakan, selambatnya lima hari sesudah putusan MK tersebut," katanya.
Namun jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan diterapkan.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kalsel diikuti dua pasang calon, yakni, nomor urut 1 pasangan Sahbirin Noor-Muhidin, kemudian nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Derajat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait