BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan siap menghadapi sengketa hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020. Jika ada pasangan calon yang tidak menerima hasilnya, dipersilahkan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kita tetap berdoa, mudah-mudahan rapat pleno ini cepat selesai, lancar tanpa ada yang keberatan, namun jika ada yang keberatan silahkan setelah usai ini 3x24 jam hari kerja menggugat ke MK," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji, Kamis (17/12/2020).
Pihaknya tentunya akan menyiapkan jawaban apa yang disengketakan pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan.
"Akan kita buktikan dan jawab apa saja yang disengketakan, tim kami sudah siap," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait