BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan siap menghadapi sengketa hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020. Jika ada pasangan calon yang tidak menerima hasilnya, dipersilahkan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kita tetap berdoa, mudah-mudahan rapat pleno ini cepat selesai, lancar tanpa ada yang keberatan, namun jika ada yang keberatan silahkan setelah usai ini 3x24 jam hari kerja menggugat ke MK," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji, Kamis (17/12/2020).
Pihaknya tentunya akan menyiapkan jawaban apa yang disengketakan pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan.
"Akan kita buktikan dan jawab apa saja yang disengketakan, tim kami sudah siap," ujarnya.
Menurut dia, jika terjadi sengketa ke MK tersebut, tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda, hingga ada keputusan MK secara resmi.
"Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa akan kita laksanakan, selambatnya lima hari sesudah putusan MK tersebut," katanya.
Namun jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan diterapkan.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kalsel diikuti dua pasang calon, yakni, nomor urut 1 pasangan Sahbirin Noor-Muhidin, kemudian nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Derajat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait