BANJAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar siap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sesuai putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait pilkada provinsi setempat. Di Banjar ada lima kecamatan yang menggelar PSU.
"Kami hanya sebagai pelaksana saja, penyelenggaranya adalah KPU Kalsel karena agendanya pemilihan suara ulang calon gubernur dan wakil gubernur dan sebagai pelaksana, kami tentu siap," ujar Ketua KPU Banjar Muhaimin, Senin (22/3/2021).
Dia mengatakan, sebagai pelaksana maka tugas yang dijalankan adalah merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS.
Disebutkan, mengingat pihaknya hanya sebagai pelaksana sehingga soal pendanaan dan masalah teknis lainnya merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalsel yang berkoordinasi dengan KPU RI.
"Intinya, kami hanya menjalankan tugas seperti merekrut PPK, PPS dan KPPS. Soal kapan pemungutan suara dilaksanakan, itu semua kewenangan KPU Kalsel yang menetapkan bersama KPU RI sebelum 60 hari," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait