Seperti Fachriadi, Marhaini yang memenangkan proyek Rp1,97 miliar juga telah menyerahkan sebagian fee proyek kepada Maliki.
"Setelah cair uang muka Rp526 juta sekian, saya berikan Rp125 juta," katanya.
Selesai memeriksa kesaksian kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan.
Diketahui dalam perkara yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, selain kedua terdakwa yang merupakan pihak kontraktor, Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan juga Bupati HSU non aktif Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan KPK di Jakarta untuk proses pemberkasan pemeriksaan yang belum rampung.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait