Sidang perkara dugaan korupsi suap proyek pekerjaan irigasi di HSU dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id -Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki mengaku menyetor uang Rp500 juta ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid untuk mendapat jabatan. Hal itu terungkap saat sidang perkara dugaan korupsi suap proyek pekerjaan irigasi di HSU.

"Agar disetujui diangkat menjadi Plt Kepala Dinas PUPRP, saya diminta untuk memberikan uang Rp500 juta oleh bupati," kata Maliki dalam kesaksiannya, Rabu (5/1/2022).

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap masing-masing Rp250 juta melalui ajudan Bupati HSU.  Setelah uang diberikan, Maliki menyebut surat keputusan Bupati tentang pengangkatan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU terbit pada 7 Januari 2019.

Dia tak menampik pula ada kewajiban komitmen bagi para pemenang lelang pekerjaan di Din
s PUPRP untuk memberikan komisi (fee) kepada pemberi pekerjaan dalam hal ini dia sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP dan Bupati HSU.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network