"Fee berlaku pada setiap lelang pekerjaan baik di Bidang Binamarga, Cipta Karya, Tata Ruang Pertanahan, Jasa Konstruksi maupun Bidang Sumber Daya Air," katanya.
Sementara saksi lainnya Mujib Rianto yang hadir secara langsung di persidangan mengaku diminta oleh terdakwa Marhaini dan Fachriadi menyerahkan uang kepada Maliki.
"Uang saya antar bersamaan ke rumah Maliki di Jalan Sungai Malang," ujarnya.
Diketahui saat penyerahan itu pula operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dilakukan. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan tersangka Abdul Wahid yang kini ditahan KPK di Jakarta.
Namun sidang sempat terhambat akibat gangguan teknis jaringan internet. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda menyelesaikan pemeriksaan terhadap Maliki dan Abdul Wahid untuk dilanjutkan pada sidang selanjutnya Rabu (12/1/2022) pekan depan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait