BANJARMASIN, iNews.id - Kedua terdakwa perkara dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Marhaini dan Fachriadi menyebutkan uang komisi (fee) proyek irigasi mengalir ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. Hal ini terungkap dalam kesaksikan keduanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).
Fachriadi mengatakan, sebelumnya dia memperhitungkan bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp350 juta dari proyek pekerjaan yang dimenangkan nilai kontrak Rp1,59 miliar. Namun dari jumlah itu, mayoritas keuntungan dipotong fee sebesar 15 persen atau kurang lebih Rp240 juta untuk diserahkan kepada Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki yang kini juga berstatus tersangka.
"Setelah pencairan uang muka proyek daerah irigasi rawa (DIR) di Desa Banjang Rp330 juta diminta Rp100 juta," kata Fachriadi.
Seperti Fachriadi, Marhaini yang memenangkan proyek Rp1,97 miliar juga telah menyerahkan sebagian fee proyek kepada Maliki.
"Setelah cair uang muka Rp526 juta sekian, saya berikan Rp125 juta," katanya.
Selesai memeriksa kesaksian kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan.
Diketahui dalam perkara yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, selain kedua terdakwa yang merupakan pihak kontraktor, Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan juga Bupati HSU non aktif Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan KPK di Jakarta untuk proses pemberkasan pemeriksaan yang belum rampung.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait