Modus pelaku terbongkar setelah pemilik toko curiga dengan menurunnya omzet CV Griya Karunia. Setelah dilakukan audit oleh perusahaan ditemukan kerugian sebesar Rp130.500.000 yang diduga pelaku telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales.
Adapun uang yang diterima oleh perusahaan tidak sesuai dengan rincian setoran dari sales.
"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Sudirno.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait