Seorang perempuan pemilik warung di Kabupaten Tabalong ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) di warungnya. (Foto:Antara/Ist)

Saat penggeledahan di warung milik pelaku, kata dia, pihaknya menemukan miras disimpan di dapur. Minuman beralkohol yang ditemukan berupa Anggur Merah sembila botol, bir tiga botol dan vodka tiga botol.

Dari pengakuan pelaku, miras miliknya itu akan dijual kembali. Saat ini, sambungnya, pelaku MM menjalani pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan.

Atas perbuatannya MM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network