TABALONG, iNews.id - Seorang perempuan pemilik warung di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MM (39) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjual minuman keras (miras) di warungnya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, MM ditangkap bersama barang bukti 15 botol minuman beralkohol berbagai merek.
"MM kita tangkap sebagai tindaklanjut laporan masyarakat terkait peredaran miras yang dilakukan pelaku," katanya, Selasa (14/2/2023).
Saat penggeledahan di warung milik pelaku, kata dia, pihaknya menemukan miras disimpan di dapur. Minuman beralkohol yang ditemukan berupa Anggur Merah sembila botol, bir tiga botol dan vodka tiga botol.
Dari pengakuan pelaku, miras miliknya itu akan dijual kembali. Saat ini, sambungnya, pelaku MM menjalani pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan.
Atas perbuatannya MM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait