Seorang perempuan pemilik warung di Kabupaten Tabalong ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) di warungnya. (Foto:Antara/Ist)

TABALONG, iNews.id - Seorang perempuan pemilik warung di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MM (39) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjual minuman keras (miras) di warungnya. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, MM ditangkap bersama barang bukti 15 botol minuman beralkohol berbagai merek.

"MM kita tangkap sebagai tindaklanjut laporan masyarakat terkait peredaran miras yang dilakukan pelaku," katanya, Selasa (14/2/2023).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network