TABALONG, iNews.id - Seorang perempuan pemilik warung di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MM (39) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjual minuman keras (miras) di warungnya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, MM ditangkap bersama barang bukti 15 botol minuman beralkohol berbagai merek.
"MM kita tangkap sebagai tindaklanjut laporan masyarakat terkait peredaran miras yang dilakukan pelaku," katanya, Selasa (14/2/2023).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait