Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel menegaskan komitmeN mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi. (Foto: dok Pemprov Kalsel)

Penegasan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagai panduan operasional di lingkungan pemerintah provinsi.

Lebih lanjut,  Inspektur Provinsi Kalsel turut menyoroti peran strategis Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG berfungsi sebagai wadah konsultasi dan pelaporan bagi ASN yang terpaksa menerima gratifikasi.

“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN serta upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Adapun Poin-Poin Himbauan yaitu Tolak Gratifikasi, Segera tolak setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Laporkan ke UPG Jika tidak memungkinkan untuk menolak, laporkan kepada UPG Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel dalam 10 hari kerja sejak penerimaan.

Jaga Fasilitas Dinas, Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan. Jadi Teladan Integritas ASN, khususnya pejabat struktural, wajib menjadi contoh nyata dalam menjunjung nilai anti korupsi.

Dengan imbauan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Inspektorat Daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal melalui sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan berkelanjutan.

“Langkah tersebut menjadi wujud nyata upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” ujarnya. 


Editor : Rizqa Leony Putri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network