BANJARBARU, iNews.id - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen dalam seruan terbukanya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Dalam keterangannya, Fydayeen menekankan perlunya kesadaran kolektif ASN untuk memahami dan menegakkan pengendalian serta pencegahan gratifikasi yang dapat mencederai nilai pelayanan publik dan profesionalisme aparatur.
“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi cerminan komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” tutur Akhmad Fydayeen, Senin (17/11/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa gratifikasi baik yang terindikasi suap maupun pemberian yang berhubungan dengan jabatan adalah ancaman serius yang dapat mengikis integritas ASN.
Oleh karena itu, setiap aparatur negara wajib memahami batasan dalam menerima pemberian dan bersikap proaktif menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penegasan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagai panduan operasional di lingkungan pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, Inspektur Provinsi Kalsel turut menyoroti peran strategis Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG berfungsi sebagai wadah konsultasi dan pelaporan bagi ASN yang terpaksa menerima gratifikasi.
“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN serta upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Adapun Poin-Poin Himbauan yaitu Tolak Gratifikasi, Segera tolak setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Laporkan ke UPG Jika tidak memungkinkan untuk menolak, laporkan kepada UPG Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel dalam 10 hari kerja sejak penerimaan.
Jaga Fasilitas Dinas, Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan. Jadi Teladan Integritas ASN, khususnya pejabat struktural, wajib menjadi contoh nyata dalam menjunjung nilai anti korupsi.
Dengan imbauan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Inspektorat Daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal melalui sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan berkelanjutan.
“Langkah tersebut menjadi wujud nyata upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” ujarnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait