Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah saat merilisi kasus pembakaran rumah mertua. (Foto iNews/Deny M Yunus).

Joni menyebut sang istri tidak menjelaskan alasan minta cerai. Meski sudah menemui sang istri, kata Joni Lidya bersikeras minta cerai.

"Saya sayang betul sama dia, makanya saya tidak ingin bercerai," ujar Joni yang kedua tangan dan kedua kakinya dibalut perban akibat luka bakar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit. "Luka bakarnya sekitar 60-70 persen," ujar Kanit.

Tak hanya rumah mertuanya, dua rumah lainnya juga terbakar akibat ulah Joni. Atas perbuatannya Joni dijerat Pasal 187 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network