Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah saat merilisi kasus pembakaran rumah mertua. (Foto iNews/Deny M Yunus).

BANJARMASIN, iNews.id - Pelaku pembakar rumah mertua di Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Joni Arsetian (38) mengaku ingin rujuk dengan istrinya. Namun Lidya Agustina (34) selalu menolaknya dan ingin bercerai.

Joni berdalih tidak niat membakar rumah mertua dan dua rumah lainnya pada Sabtu (17/10/2020). Ketika itu Joni hanya menyiramkan bensin ke istrinya.

"Bensinnya saya siram ke istri saya, tidak kena. Tapi kena ke dinding rumah. Saya cuma untuk menakut-nakuti. Karena dia tidak mau rujuk dengan saya dan minta cerai," kata Joni, Senin (19/10/2020).

Namun saat dia menyalakan api, istrinya kabur. Percikan api menyambar dinding rumah mertuanya yang terkena bensin.

Melihat api terus menyala, dia pun kabur meski tubuhnya sempat terbakar. Dia akhirnya menceburkan diri ke sungai dan terbawa arus sampai hingga berhenti di kolong rumah warga.

Joni menyebut sang istri tidak menjelaskan alasan minta cerai. Meski sudah menemui sang istri, kata Joni Lidya bersikeras minta cerai.

"Saya sayang betul sama dia, makanya saya tidak ingin bercerai," ujar Joni yang kedua tangan dan kedua kakinya dibalut perban akibat luka bakar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit. "Luka bakarnya sekitar 60-70 persen," ujar Kanit.

Tak hanya rumah mertuanya, dua rumah lainnya juga terbakar akibat ulah Joni. Atas perbuatannya Joni dijerat Pasal 187 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network