BANJARBARU, iNews.id - Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan Kepala Dinas, serta para eselon 3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan temuan BPK wajib menyelesaikan tindak lanjut paling lambat pada Desember 2025. Dia menekankan agar tidak ada lagi penundaan yang dapat berimplikasi pada proses hukum.
“Jangan sampai ada yang berlarut-larut. Semua temuan BPK harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai batas waktu, Desember 2025. Kalau tidak, risikonya bisa masuk ranah hukum,” tuturnya, Senin (6/10/2025).
Selain itu, dia juga menyinggung soal Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, seluruh SKPD harus berkomitmen meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem integritas.
“Kita juga akan dibantu oleh tim TAG yang berpengalaman, sehingga penilaian integritas ini bisa benar-benar meningkat,” ujarnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait