Untuk para pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Adri Junaidi alias Abah Unduh (43) Pekerjaan supir angkot warga Komplek Warga Indah, Jalan A Yani Km 15,2 Gambut. Kab. Banjar, Marhat (50) warga Jalan Guntung Damar, Kec. Guntung Payung, Kota banjarbaru.
Kemudian Khairul Anwar (53) warga Jalan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Edi Simatupang (54) Perdagangan, warga BTN mangga tiga blok G7, Kecamatan Bringinkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Muhammad Rizal (41) warga Huta II Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
"Masih satu pelaku lagi yang masih kami buru dan masuk dalam DPO untuk kasus ini," ucapnya.
Alfian menambahkan, para pelaku itu dalam kasus ini memiliki peran masing-masing dan pembagian hasilnya pun berbeda beda. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka itu mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus dapat melipat gandakan uang.
"Kelima pelaku yang ditetapkan tersangka itu sudah diamankan di kantor guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait