Lima pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang berhasil diringkus tim gabungan. (Foto: Antara/Gunawan Wibisono)

BANJARMASIN, iNews.id - Tim gabungan dari Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus lima orang dari  komplotan kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Kelimanya telah menggondol uang Rp100 juta milik korban.

Tim gabungan tersebut melibatkan Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Jatanras Polres Banjar, Jatanras Polres banjarbaru, Jatanras Polres Tapin, Polsek Gambut dan Polsek Banjarmasin Selatan.

"Alhamdulillah kasus ini berhasil kami ungkap dan pelaku yang diringkus berjumlah lima orang dan satu orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Minggu (15/8/2021).

Dikatakannya, komplotan itu melakukan aksinya terjadi pada Rabu (11/8/2021) sore, sekitar pukul 18.00 WITA di Hotel Kharisma Jalan KS Tubun Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Korban dari aksi penipuan dan penggelapan dengan modus dapat  menggandakan uang itu diketahui bernama Misrudi Noor (58) seorang karyawan swasta warta Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

"Korban melapor karena telah mengalami kasus penipuan dengan kerugian sebesar Rp100 juta," ujar Alfian.

Atas laporan itu, lanjut dia, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan guna memburu para pelaku yang berjumlah enam orang. Dari hasil penyelidikan di lapangan pada Kamis (12/8/2021) tim gabungan menangkap lima orang komplotan kasus penipuan dan di antaranya ada yang diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network