BANJARMASIN, iNews.id - Tim gabungan dari Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus lima orang dari komplotan kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Kelimanya telah menggondol uang Rp100 juta milik korban.
Tim gabungan tersebut melibatkan Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Jatanras Polres Banjar, Jatanras Polres banjarbaru, Jatanras Polres Tapin, Polsek Gambut dan Polsek Banjarmasin Selatan.
"Alhamdulillah kasus ini berhasil kami ungkap dan pelaku yang diringkus berjumlah lima orang dan satu orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Minggu (15/8/2021).
Dikatakannya, komplotan itu melakukan aksinya terjadi pada Rabu (11/8/2021) sore, sekitar pukul 18.00 WITA di Hotel Kharisma Jalan KS Tubun Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Korban dari aksi penipuan dan penggelapan dengan modus dapat menggandakan uang itu diketahui bernama Misrudi Noor (58) seorang karyawan swasta warta Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
"Korban melapor karena telah mengalami kasus penipuan dengan kerugian sebesar Rp100 juta," ujar Alfian.
Atas laporan itu, lanjut dia, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan guna memburu para pelaku yang berjumlah enam orang. Dari hasil penyelidikan di lapangan pada Kamis (12/8/2021) tim gabungan menangkap lima orang komplotan kasus penipuan dan di antaranya ada yang diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.
Untuk para pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Adri Junaidi alias Abah Unduh (43) Pekerjaan supir angkot warga Komplek Warga Indah, Jalan A Yani Km 15,2 Gambut. Kab. Banjar, Marhat (50) warga Jalan Guntung Damar, Kec. Guntung Payung, Kota banjarbaru.
Kemudian Khairul Anwar (53) warga Jalan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Edi Simatupang (54) Perdagangan, warga BTN mangga tiga blok G7, Kecamatan Bringinkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Muhammad Rizal (41) warga Huta II Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
"Masih satu pelaku lagi yang masih kami buru dan masuk dalam DPO untuk kasus ini," ucapnya.
Alfian menambahkan, para pelaku itu dalam kasus ini memiliki peran masing-masing dan pembagian hasilnya pun berbeda beda. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka itu mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus dapat melipat gandakan uang.
"Kelima pelaku yang ditetapkan tersangka itu sudah diamankan di kantor guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait