Sidang perkara terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023). (Foto: Antara/Firman)

Sementara itu mantan Bupati Tanah Bumbu itu ketika ditanyai hakim dengan keputusan tersebut dia tetap membantah tidak melakukan korupsi sebagai mana di tuduhkan atas dirinya. Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan memberi waktu satu minggu setelah pembacaan putusan untuk kedua belah pihak menerima atau banding dengan vonis yang dijatuhkan.

Diketahui jika Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima hadiah atau imbalan uang Rp118 miliar atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network