BANJARMASIN, iNews.id - Terdakwa Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara, Jumat (10/2/2023). Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro. Disebutkan, Mardani terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 12 B junto pasal 18 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurangan selama 4 bulan," ucapnya, Jumat (10/2/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait