Sidang perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menjadi terdakwa dugaan suap izin usaha pertambangan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Istri terdakwa perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menolak sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (15/12/2022). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanyakan soal pembelian jam tangan mewah suaminya.

"Kami dapat informasi bahwa istri terdakwa menggunakan haknya karena sebagai istri dibolehkan tidak bersedia hadir sebagai saksi," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet, Kamis (15/12/2022).

Diketahui hak menolak menjadi saksi diatur pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang. Pertama, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa.

Kedua, saudara dari terdakwa saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

Kemudian ketiga, suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network