Sedangkan bagi pihak di luar ketentuan Pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi sebagaimana diatur Pasal 224 ayat (1) KUHP.
Budhi menyebut rencana menghadirkan istri terdakwa untuk menggali keterangannya terkait jam tangan wanita mewah yang dibeli terdakwa. Namun pembayarannya dilakukan oleh mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Jam tangan wanita itu bermerek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold seharga Rp1,95 miliar dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia tahun 2017.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait