“Obat ini sudah dilarang beredar. Makanya, saat mendapatkan informasi ada orang yang sering mengedarkan Carnophen, kami sigap untuk mengamankannya,” tutur Kasatres Narkoba.
Akibat perbuatannya, kata Iptu May Felly Manurung, tersangka Hum dijerat Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.
“Carnophen yang kami amankan ini akan diuji ke laboratorium, kalau ternayata mengandung Carisoprodol, tersangka akan dijerat juga dengan Undang-Undang Narkotika,” ujar Iptu May Felly Manurung.
Menurut Kasatres Narkoba, zat Carisoprodol sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2018 masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Editor : Agus Warsudi
bandar obat keras edarkan obat keras obat keras obat keras berbahaya pengedar obat keras kabupaten tanah laut Polres Tanah Laut tanah laut
Artikel Terkait