Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut Iptu May Felly Manurung menunjukkan barang bukti pil Carnophen yang diedarkan Hum. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

TANAH LAUT, iNews.id - Hum (46), warga RT 20/007, Jalan Beramban Raya, Kelurahan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi gegara mengedarkan obat keras Carnophen atau Zenith. Akibat perbuatannya, Hum terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut Iptu May Felly Manurung mengatakan, Hum ditangkap di kawasan Matah, Kelurahan Karang Taruna pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wita. Obat keras Carnophen atau Zenith telah ditarik peredarannya dari pasaran oleh B POM sejak 2009.

"Dari tangan Hum, petugas menyita barang bukti puluhan butir obat Carnophen yang dikemas dalam 4 plastik transparan," kata Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut, Kamis (16/11/2023).

Iptu May Felly Manurung menyatakan, penangkapan terhadap Hum dilakukan petugas berawal dari informasi warga tentang aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi obat itu. "Kepada petugas Hum mengakui Carnophen dijual Rp100.000 per paket isi 10 butir," ujar Iptu May Felly Manurung.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut menuturkan, ini merupakan penangkapan pertama untuk jenis Carnophen di wilayah hukum Polres Tanah Laut. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network