"Untuk saksi-saksi masih banyak yang akan dipanggil. Taksiran kerugian negara juga masih dihitung," sambungnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 yang diteken Kajati Kalsel Mukri, diperintahkan 10 penyidik untuk melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait