Novel mengatakan, yang ditanyakan seputar tahapan pengadaan lahan hingga langkah pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin. Proses ini dilakukan dari 2015 hingga 2020.
Untuk itulah, penyidik ingin mengetahui dari keterangan Camat Piani dalam upaya mencari fakta-fakta hukum atas dugaan korupsi pengadaan lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Tapin tersebut.
“Total sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kalsel. Sebelumnya empat warga pemilik tanah di Kecamatan Piani yang dibebaskan lahannya juga diperiksa,” akunya.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait