Kejati Kalsel tengah menelusuri dugaan korupsi Bendungan Tapin. Camat Piani dimintai keterangan terkait pengadaan lahan. (foto : ANTARA)
Antara

BANJARMASIN, iNews.id- Camat Piani, Kabupaten Tapin diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino mengatakan, Camat Piani berinisial M diperiksa oleh penyidik untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Tapin.

"Penyidik mencecar saksi terkait pengetahuannya soal wilayah setempat yang menjadi lokasi Bendungan Tapin," katanya, Rabu (15/6/2022).

Novel mengatakan, yang ditanyakan seputar tahapan pengadaan lahan hingga langkah pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin. Proses ini dilakukan dari 2015 hingga 2020.

Untuk itulah, penyidik ingin mengetahui dari keterangan Camat Piani dalam upaya mencari fakta-fakta hukum atas dugaan korupsi pengadaan lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Tapin tersebut.

“Total sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kalsel. Sebelumnya empat warga pemilik tanah di Kecamatan Piani yang dibebaskan lahannya juga diperiksa,” akunya.


"Untuk saksi-saksi masih banyak yang akan dipanggil. Taksiran kerugian negara juga masih dihitung," sambungnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 yang diteken Kajati Kalsel Mukri, diperintahkan 10 penyidik untuk melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin. 

Bendungan ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2021.

Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek tahun jamak (multiyears) pada tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.(*)


Editor : Febrian Putra

BERITA TERKAIT