Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Kepala Sekolah di Bima Ditahan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Rayendra mengatakan, ada sekitar tujuh saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

Tersangka didugakan melanggar pasal Pencabulan terhadap anak yakni Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network