Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Kepala Sekolah di Bima Ditahan (Foto: Ilustrasi/Ist)

BIMA, iNews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (30) Kepala SDN 30 Kota Bima, Kamis (5/8/2021). HS ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah siswanya.

Kasek nonaktif ini sebelumnya dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut. Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS masih tidak mengakui perbuatannya.

“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” katanya, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Jumat (6/8/2021).

Meski HS masih tidak mengakui perbuatannya, hasil penyelidikan kasus itu, menyatakan pelaku memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim. Ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.

Rayendra mengatakan, ada sekitar tujuh saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

Tersangka didugakan melanggar pasal Pencabulan terhadap anak yakni Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network