BIMA, iNews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (30) Kepala SDN 30 Kota Bima, Kamis (5/8/2021). HS ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah siswanya.
Kasek nonaktif ini sebelumnya dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut. Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS masih tidak mengakui perbuatannya.
“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” katanya, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Jumat (6/8/2021).
Meski HS masih tidak mengakui perbuatannya, hasil penyelidikan kasus itu, menyatakan pelaku memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim. Ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait