Posko Pengaduan THR Tahun 2021 yang ada di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu (21/4/2021). (Foto: Dok MC Kalsel/usu)

Mihrob selaku mediator senior menjelaskan, apabila ada perusahan yg melaporkan pengaduan tidak bisa membayarkan THR akan diadakan dialog agar mencapai kesepakatan antara dua belah pihak.

“Tetap membuktikan dengan melaporkan laporan keuangan yang ada di perusahaan tersebut secara transparan dan juga sudah memberitahuan kepada para pekerja yang ada di perusahaan tersebut,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network