Mihrob selaku mediator senior menjelaskan, apabila ada perusahan yg melaporkan pengaduan tidak bisa membayarkan THR akan diadakan dialog agar mencapai kesepakatan antara dua belah pihak.
“Tetap membuktikan dengan melaporkan laporan keuangan yang ada di perusahaan tersebut secara transparan dan juga sudah memberitahuan kepada para pekerja yang ada di perusahaan tersebut,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait