Posko Pengaduan THR Tahun 2021 yang ada di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu (21/4/2021). (Foto: Dok MC Kalsel/usu)

BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimnatan Selatan (Kalsel) meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Pekerja atau buruh yang mengalami kendala THR diharap tak ragu melapor.

“Posko pengaduan THR tahun 2021 ini sudah diberlakukan mulai 20 April 2021 sampai dengan H-7 sebelum Idul Fitri,” ucap Kepala Disnakertrans Prov. Kalsel, Siswansyah, dilansir dari portal resmi Pemprov Kalsel, Rabu (21/4/2021).

Siswansyah menambahkan, fungsi posko THR dalam rangka memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum. Posko THR tahun 2021 memberikan pelayanan secara tatap muka yang berada di Kantor Dinas Ketenagarakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dibuka selama hari kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.

“Untuk tim Posko THR tahun 2021 yang ada di Disnakertrans sendiri sudah dibentuk dengan SK Kepala Dinas dan ditembuskan kepada Gubernur sebagai laporan,” tuturnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network