Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Siswansyah meningatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh satu minggu atau H-7 sebelum Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Surat Edaran ini baru saja dikeluarkan pada tanggal 12 April 2021 yang lalu dan berisi petunjuk pembayaran THR bagi pekerja atau buruh perusahaan yang ada di Indonesia,” ucap  Siswansyah, dilansir dari portal resmi Pemprov Kalsel, Rabu (21/4/2021).

Untuk mekanisme pemberian THR pada tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19 pada bulan Maret yang lalu, maka dari itu pembayaran THR bisa dicicil sampai akhir tahun.

“Di tahun ini pun pandemi masih berjalan, namun pemulihan ekonomi sudah mulai bangkit dan juga perusahaan-perusahaan sudah bisa berjalan kembali,” tuturnya.

Akan tetapi, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu pemerintah memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

“Kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja atau buruh ini sendiri harus laporkan sebelum H-7 Idul Fitri,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network