Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

Namun, dia sangat berharap dengan keluarnya surat edaran ini pembayaran THR dapat dilakukan sebelum lebaran. Di dalam kesepakatan itu berisi waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan. 

"Selain itu juga meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan, kemudian memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network