Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan akan memanggil Denny Indrayana. Paslon 02 dalam Pemilihan Gubernur Kalsel ini dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Tentunya penyidik harus memeriksa Denny sebagai pihak yang menggunakan dokumen ketika sidang di Mahkamah Konstitusi yang kini dipersoalkan pelapor," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, Selasa (18/5/2021).
Diketahui Denny sebagai pemohon di MK menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar. Berdasarkan surat yang ditandatangani Abdul Mutalib, ada pengurangan suara kepada pemohon dengan mengganti 20 kotak suara di Kabupaten Banjar.
Namun Abdul Mutalib menegaskan surat yang ditunjukkan di sidang MK bukanlah dia yang buat apalagi sampai menandatangani. Tak terima pencatutan itu, dia pun melapor ke Polda Kalsel dan berharap fakta sebenarnya bisa terungkap.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait