"Menurut pengadilan, sanksi berupa administratif atau denda, harusnya diatur dalam peraturan daerah (Perda), bukan Perwali," tuturnya.
Terkait peningkatan status Perwali ini menjadi Perda, sudah dikoordinasikan dengan DPRD setempat. Tapi, saat ini penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah kembali ke jalan yang benar, dimana untuk penerapan sanksi denda itu harus diatur dalam undang-undang atau setidaknya Perda, bukan Perwali.
Pemerintah Pusat pada Senin (9/8/2021) malam, menetapkan Kota Banjarmasin masuk kota di luar Jawa dan Bali yang dilanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk ketiga kalinya, yakni hingga 16 Agustus 2021.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait