BANJARMASIN, iNews.id - Seorang pria berinisial RH alias OOM (41) warga Kompleks Abdi Persada, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku tega memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban. Dari keterangan korban, pelaku tega mencabuli dengan cara memasukan jari tangan ke dalam kemaluan milik korban.
Setelah orang tua korban mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anaknya, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan proses hukum. Setelah mendapat Laporan tersebut, tim Macan Kalsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait