Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Banjarmasin, Senin (11/4/2022). Abdul Wahid sebelumnya terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Dalam dakwaannya, Abdul Wahid didakwa pasal berlapis tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dari pantauan iNews, jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh anggota polisi bersenjata lengkap.

Sebelumnya, Abdul Wahid disangkakan atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022 dengan kerugian negara Rp31,7 miliar.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network